Usulan Tunjangan Fungsional Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2011

15:52 gaya eddy 0 Comments

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 566/C5/LL/2011, tanggal 31 Maret 2011 Perihal Usulan Calon Penerima Tunjangan Fungsional Jenjang Pendidikan Dasar, Kepada Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupate Jombang, harap mendata calon penerima Tunjangan Fungsional, dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Ijasah/Pendidikan Jenjang SD Minimal D2 dan SMP Minimal S1
  2. GTT/GTY (bukan PNS) yang bertugas di sekolah Negeri/Swasta jenjang SD/SMP yang dibuktikan dengan SK/surat penugasan dari Yayasan atau Kepala Sekolah.
  3. Memiliki masa kerja sekurang kurang enam tahun ( TMT 1 Januari 2005 secara terus menerus bagi guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau TMT 1 Januari 2006 bagi Guru Non PNS di sekolah Swasta dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai guru ).
  4. Memiliki jam wajib mengajar minimal 24 Jam tatap muka per minggu dengan dibuktikan SK Penugasan dari Kepala Sekolah ( SK PBM )
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional.
  7. Tidak sedang atau akan menerima TPP tahun anggaran 2011 dan Tunjangan Kinerja Guru Bantu Propinsi Jawa Timur.
Data dikirim dalam bentk Print Out dan CD ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang palig lambat tanggal 25 April 2011.

Format data bisa Anda download dbawah ini.


Silahkan klik Download untuk detailnya

Sumber: Rapendik

0 komentar: