Usulan Tunjangan Fungsional Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2011
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 566/C5/LL/2011, tanggal 31 Maret 2011 Perihal Usulan Calon Penerima Tunjangan Fungsional Jenjang Pendidikan Dasar, Kepada Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupate Jombang, harap mendata calon penerima Tunjangan Fungsional, dengan kriteria sebagai berikut:
Format data bisa Anda download dbawah ini.
- Ijasah/Pendidikan Jenjang SD Minimal D2 dan SMP Minimal S1
- GTT/GTY (bukan PNS) yang bertugas di sekolah Negeri/Swasta jenjang SD/SMP yang dibuktikan dengan SK/surat penugasan dari Yayasan atau Kepala Sekolah.
- Memiliki masa kerja sekurang kurang enam tahun ( TMT 1 Januari 2005 secara terus menerus bagi guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau TMT 1 Januari 2006 bagi Guru Non PNS di sekolah Swasta dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai guru ).
- Memiliki jam wajib mengajar minimal 24 Jam tatap muka per minggu dengan dibuktikan SK Penugasan dari Kepala Sekolah ( SK PBM )
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional.
- Tidak sedang atau akan menerima TPP tahun anggaran 2011 dan Tunjangan Kinerja Guru Bantu Propinsi Jawa Timur.
Format data bisa Anda download dbawah ini.
Silahkan klik Download untuk detailnya
Sumber: Rapendik

0 komentar: