SENTRALISASI GURU BUTUH KEPPRES
JAKARTA - Kebijakan sentralisasi guru tidak bisa dilaksanakan begitu saja tanpa ada payung hukum. Agar kebijakan ini bisa diimplementasikan, diperlukan setidaknya aturan pendukung seperti keputusan presiden (keppres).Anggota Komisi X DPR Tubagus Dedi Gumelar mengatakan, keppres diperlukan karena Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Agama (Menag) tentang Distribusi Guru tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan perundangan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, keppres itu dibutuhkan agar pemerintah daerah mau menjalankan kebijakan tersebut.
"Apalagi dengan beribu alasan, pemerintah daerah terlalu mengooptasi dunia pendidikan untuk masuk ke dunia politik lokal," kata Dedi di Jakarta kemarin. Menurut dia, keppres juga dibutuhkan karena proses pembuatan hingga pengesahannya tidak memerlukan waktu lama. Berbeda dengan pernyataan- pernyataan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro yang menyebut sentralisasi guru rumit dilakukan, sehingga memerlukan kajian secara komprehensif, Dedi berpendapat sentralisasi guru tidak rumit diterapkan.
Guru agama yang berada di bawah naungan Kemenag pun sudah disentralisasikan. Anggota Komisi X DPR Hetifah Sjiafudian mengatakan, terkait masalah guru, desentralisasi saat ini memang memiliki kelemahan baik dalam konteks rekrutmen, distribusi, peningkatan profesionalisme, maupun pemberian penghargaan. Selain itu,ada tendensi politisasi guru semakin memperburuk posisi guru saat ini.
Karena itu, sentralisasi adalah jalan keluar yang patut dikaji mendalam. "Apalagi momentumnya tepat karena saat ini UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah sedang direvisi," katanya. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan SDM dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM dan PMP) Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, rencana sentralisasi guru tersebut sudah direstui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat peringatan Hari Guru dan HUT PGRI di Sentul beberapa waktu lalu.
Hal yang sama juga dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh. "Presiden sudah amanatkan kebijakan itu saat Hari Guru.Pak menteri juga minta tidak gegabah. Kajian-kajian sudah mulai dilakukan tahun ini. Tapi risetnya saja," kata Unifah. Namun, dia membenarkan apabila realisasi sentralisasi guru ini memerlukan waktu lama. Studi sentralisasi guru tersebut baru dilakukan tahun depan.
Studi pertama kali dilakukan oleh Balitbang selanjutnya dibahas lintas kementerian. Unifah menjelaskan, sentralisasi terhadap 2,9 juta orang guru harus dilakukan secara hati-hati karena belum ada kajian hukumnya. Kalaupun terjadi sentralisasi, banyak peraturan yang harus disesuaikan. Ada beberapa opsi yang ditawarkan dalam kebijakan sentralisasi tersebut.
Misalnya distribusi guru tetap berada di bawah kendali pemerintah provinsi. Dengan pola tersebut, otonomi daerah tetap bisa dilaksanakan. "Masih dikaji. Kalau sekarang di pemerintah kabupaten dan kota. Mungkin penyesuaian di pemerintah provinsi atau dipusatkan sekalian. Perlu penataan regulasi.Tidak bisa dalam waktu singkat," katanya. neneng zubaidah

0 komentar: