TPP TERKENDALA DATA
JAKARTA RADAR LAMPUNG - Harapan para guru untuk segera menikmati rapelan trimester pertama tunjangan profesi pendidik (TPP) sepertinya harus ditahan. Pasalnya, meski uang rapelan itu sudah ada di pemkot atau pemkab, ternyata masih belum bisa dicairkan. Kekacauan data penerima membuat pencairan sementara mampet.
Pemerintah sudah menetapkan, pencairan TPP dilakukan dengan cara dirapel tiga bulan sekali. Sehingga dalam setahun, para guru yang lolos sertifikasi berhak menerima TPP sebanyak empat kali.
Khusus untuk guru PNS, nominal bulanan TPP setara dengan gaji pokok yang mereka dapatkan. Sedangkan untuk guru non-PNS, besaran TPP diputuskan Rp1,5 juta per bulan per orang.
Kabar penyebab terhambatnya pengucuran TPP ini sempat simpang siur. Kabar pertama muncul dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menuturkan sudah mengecek di sejumlah daerah memang benar jika uang TPP telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sulistyo mendapatkan informasi jika pencairan untuk guru SD dan SMP cukup seret. ’’Yang membuat pemda belum juga mencairkan karena SK dari Dirjen Dikdas Kemendikbud belum keluar,” tandas pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
Dia menerangkan, untuk pencairan TPP guru SD-SMP dan sederajat harus lebih dahulu didasari surat keputusan (SK) dari Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud. Sedangkan untuk TPP guru SMA dan sederajat wajib didasari SK dari Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Dirjen Dikdas Kemendikbud Suyanto menuturkan tidak benar jika SK untuk legalitas pengucuran TPP itu belum dia buat. ’’SK itu sudah saya terbitkan. Satu SK untuk satu nama guru penerima TPP," katanya.
Mantan rektor UNY itu mencoba meluruskan keadaan yang terjadi di lapangan sehingga membuat pencairan TPP masih mampet. Suyanto menjelaskan, ternyata SK yang sudah dia teken itu di tolak oleh pemerintah daerah dalam hal ini pemkab atau pemkot. Tidak tanggung-tanggung, SK pencairan TPP yang ditolak pemkab atau pemkot itu mencapai sekitar 70 persen. ’’Ujung dari penolakan itu, daerah minta ada verifikasi ulang," tandasnya.
Suyanto menuturkan, banyak sekali penyebab munculnya penolakan dari pemkab atau pemkot itu. (Selengkapnya lihat grafis)
Dia memaklumi sikap pemda yang menolak atas dasar tersebut. Dipaparkan, pemda wajar jika tidak mau mengucurkan TPP untuk guru yang sudah tak sesuai peraturan. ’’Pemda tentu tidak ingin diusut KPK karena mencairkan tunjangan profesi tak tepat sasaran," katanya seraya mengatakan pada intinya, pemda tidak mau mengucurkan TPP hanya untuk sebagian guru. Pemda hanya mau mencairkan TPP jika seluruh guru penerima sudah sesuai ketentuan.
Sementara itu, Dirjen Dikmen Kemendikbud, Hamid Muhammad menuturkan, pencairan TPP dari Kemenkeu masih berlangsung beberapa saat lalu. Dia mengatakan, akan segera memproses penerbitan SK untuk setiap guru yang berhak mendapatkan TPP. Dia juga mengantisipasi adanya perubahan kondisi guru di lapangan.
Dikonfirmasi terpisah, ketua I PGRI Lampung, Drs. Joko Sutrisno, A.B., M.Pd. kemarin menegaskan, PGRI Lampung memohon kepada PGRI kabupaten/kota di Lampung untuk ikut memantau dan memberi advokasi agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS daerah yang dijadwalkan rapelan triwulan pertama pada April ini dibayarkan tepat waktu. (jpnn/gus/c1/gus)
FAKTOR SK PENCAIRAN TPP HARUS DIREVISI
1. Setelah dicek pemkab/pemkot, guru yang sudah ada SK-nya ternyata tak layak menerima TPP.2. Guru sudah tak lagi mengajar 24 jam pelajaran per pekan.
3. Terjadi perubahan nama. Misalnya setelah naik haji namanya bertambah ’’H”. Sehingga sulit diproses dan tak sesuai SK.
4. Rekening guru sudah mati atau tertutup otomatis.

0 komentar: