HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2013
Libur nasional tahun 2013 sebanyak 14
hari dan cuti bersama 5 hari kerja berdasarkan keputusan bersama tiga
menteri: Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesi. SKB menteri ini tertuang dalam surat keputusan Nomor 5 Tahun
2012, SKB.06/MEN/VII/2012, dan 02 Tahun 2012 tertanggal 19 Juli 2012.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2013.Bila berminat mengunduh file SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013, silakan unduh di sini


0 komentar: