TAHAPAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Peserta
Penyelenggaraan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Rencana
Kegiatan Sertifikasi Guru 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan
sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sejumlah
perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke
tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi. Terdapat beberapa
perubahan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013, baik
mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan
mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih
awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses
penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai
uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan
dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan
keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi.
Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 harus dilakukan secara
transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu
BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengembangkan AP2SG secara online dan
terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi
dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan.
Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi
syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru
tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh
operator dinas pendidikan kabupaten/kota.
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
1) Badan PSDMK-PMP,
2) LPMP,
3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
4) Guru.
Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013
1. Pengiriman Modul/Bahan Ajar PLPG ke Peserta Sertifikasi Guru Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Modul/bahan ajar disampaikan kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013.
2. Penerimaan Modul/Bahan Ajar PLPG
Guru menerima modul/bahan ajar dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru segera setelah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013. Modul/bahan ajar yang diterima guru sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang disertifikasi. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.
3. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK
Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen, protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 Agustus 2013.
Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dapat didownload disini. Sedangkan daftar nama-nama calon peserta sertifikasi guru 2013 dapat dilihat disini.
Semoga bermanfaat, Amin Ya Rabbal Alamin!
Sumber: http://www.sertifikasi-guru.com/p/peserta.html
1) Badan PSDMK-PMP,
2) LPMP,
3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
4) Guru.
Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013
1. Pengiriman Modul/Bahan Ajar PLPG ke Peserta Sertifikasi Guru Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Modul/bahan ajar disampaikan kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013.
2. Penerimaan Modul/Bahan Ajar PLPG
Guru menerima modul/bahan ajar dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru segera setelah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013. Modul/bahan ajar yang diterima guru sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang disertifikasi. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.
3. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK
Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen, protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 Agustus 2013.
Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dapat didownload disini. Sedangkan daftar nama-nama calon peserta sertifikasi guru 2013 dapat dilihat disini.
Semoga bermanfaat, Amin Ya Rabbal Alamin!
Sumber: http://www.sertifikasi-guru.com/p/peserta.html

0 komentar: