KENAIKAN GAJI PNS BULAN JUNI 2013 SUDAH BISA DIBAYARKAN KARENA SE-16/PB/2013 SUDAH TERBIT
Halo rekan-rekan Pegawai Negeri di seluruh tanah air. Kemarin ketika saya posting tentang Tabel Kenaikan Gaji PNS 2013, ada yang bertanya bagaimana dengan SE nya?
SE yang dimaksud adalah Surat Edaran Kementerian Keuangan melalui Ditjen
Perbendaharaan Nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 tentang
penyesuaian besaran gaji PNS dan TNI/Polri.
Seperti biasanya memang bila ada kenaikan gaji Pegawai Negeri akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian akan ada lagi petunjuk teknis pencairannya yang dikeluarkan oleh Bendahara Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2013,
tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang
peraturan Gaji PNS menyatakan bahwa Gaji PNS Naik terhitung mulai 1 Januari 2013, Dalam SE-16/PB/2013 antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
- Pembayaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri, terhitung tanggal 1 Januari 2013, besarannya agar disesuaikan dengan Lampiran PP dimaksud. (PP 22 Tahun 2013)
- Pembayaran Gaji Bulan Juni 2013 sudah menggunakan besaran Gaji Pokok Baru.
- Dalam Hal Pengajuan SPM untuk pembayaran Gaji Bulan Juni 2013 masih menggunakan besaran Gaji Pokok yang lama, maka pembayaran Gaji Bulan Juli 2013 sudah harus menggunakan besaran Gaji Pokok Baru.
- Pembayaran kekurangan Gaji sejak Januari 2013 sebagai akibat penyesuaian besaran Gaji Pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan pada bulan Mei 2013 setelah SP2D Gaji Induk dengan besaran Gaji Pokok baru diterbitkan.
- bagi Satker yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM Gaji/Kekurangan Gaji kepada KPPN disertai dengan ADK Aplikasi versi Terbaru.
- Prosedur Penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


0 komentar: