PP NO. 48 TH 2013 TENTANG GAJI KE-13 PNS DAN PENSIUNAN
Pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangi Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun Anggaran 2013, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013.
Dengan diterbitkannya peraturan tentang Pemberian Gaji ke-13 ini
barangkali bisa menepis keraguan dari sebagian pihak yang selama ini
mempertanyakan keberadaannya. Menurut peraturan ini, besarnya gaji ketigabelas yang diterima para PNS dan Pensiunan yaitu sebesar gaji yang diterima pada bulan Juni 2013. Bagi guru, besarnya gaji ketigabelas ini tidak termasuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus Guru/Tunjangan Tambahan Penghasilan (Pasal 3 ayat 4). Disebutkan pula bahwa pemberian Gaji ke-13
ini dibayarkan pada bulan Juni 2013. Tetapi berdasarkan pengalaman yang
sudah-sudah, pada umumnya cenderung dicairkan pada bulan berikutnya
(bahkan berdasarkan info yang tersebar di dunia maya, ternyata di
beberapa tempat sudah ada yang dicairkan tepat pada bulan Juni
sekarang).
Bagi saya (dan mungkin juga Anda),
pemberian Gaji ke-13 tahun 2013 ini tentu sangat bermakna, mengingat
pada bulan Juni-Juli 2013 ini kita sedang berhadapan dengan tekanan
kenaikan harga aneka barang dan jasa yang luar biasa, sebagai dampak
dari kenaikan BBM. Selain itu, kita juga sebentar lagi akan berhadapan
dengan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yang
biasanya ditandai dengan semakin meningkatnya pengeluaran. Secara khusus
dan lebih utama, pada bulan Juli 2013 ini, para orang tua mungkin
sedang berhadapan dengan tanggung jawab yang tidak ringan yaitu
berkaitan dengan kepentingan kelanjutan studi (pendidikan)
putera-puterinya, baik yang akan melanjutkan maupun sedang
sekolah/kuliah. Pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jadi, tidak
menutup kemungkinan bagi sebagian orang, Gaji ke-13 ini tampaknya
hanya akan “parkir sementara” untuk kemudian sesegera mungkin
dikeluarkan kembali, guna menutupi berbagai kebutuhan pendidikan anak.
Anda ingin mengetahui isi Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013 ini? Silahkan klik tautan di bawah ini:
(sumber:www.seputar-kppn.com)


0 komentar: